TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Logo-Natuna-Transparent

logo ukpbj

Tugas Pokok dan Fungsi

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa


Back to Home

[typed string0=”Selamat Datang di Website Resmi” string1=” Unit Kerja Pengadaan Barang & Jasa Kab. natuna” typeSpeed=”40″ startDelay=”0″ backSpeed=”40″ backDelay=”500″ loop= “1”]


02 November 2021

adminweb
16 November 2021
Kunjungan Kerja Rombongan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov. Kepulauan Riau di UKPBJ Kab. Natuna


01 November 2021

adminweb
16 November 2021
Kunjungan Kerja Rombongan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov. Kepulauan Riau di BPBJ Kab. Natuna

Saat ini tugas ULP adalah :

  1. Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
  2. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  3. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pengadaan Pemerintah Kabupaten Natuna (www.ulp.natunakab.go.id) dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) (www.lpse.natunakab.go.id) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
  4. Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
  5. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  6. Menjawab sanggahan;
  7. Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
  8. Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  9. Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK;
  10. Melaksanakan pengadan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e – procurement);
  11. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.

Kepala ULP mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna;
  2. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP;
  3. Menjamin keamanan dokumen pengadaan;
  4. Membentuk Pokja atas usul Kepala SKPD;
  5. Melakukan klarifikasi terhadap hasil kerja pokja;
  6. Mengambil langkah – langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
  7. Pelaporan pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi ULP dan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kelompok Kerja kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

Sekretaris ULP mempunyai tugas :

  1. Membantu Kepala ULP melaksanakan tugas dan fungsi ULP;
  2. Melaksanakan fungsi ketatausahaan;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja;
  4. Menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  5. Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
  6. Melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);

Kepala Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja;
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP;
  3. Menyiapkan surat Kepala ULP untuk usulan penerbitan SPPBJ oleh PPK;
  4. Membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP;

Kepala Seksi Hukum dan Sanggah mempunyai tugas :

  1. Mengagendakan dan mengkoordinasikan pengaduan masyarakat;
  2. Mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
  3. Menerima dan membantu penyelesaian pengaduan;
  4. Membantu penyelesaian sanggah;